warung

Syarat-Syarat Poligami Yang Diabaikan Laki-Laki

Written By Media ISIS on Senin, 25 Mei 2015 | 19.43

Media ISIS ~ Kata-kata “poligami” terdiri terdiri dari kata “poli” dan “gami”. Secara etimologi, “poli” artinya banyak, dan “gami” artinya istri. Jadi, poligami artinya beristri banyak. Secara terminologi, poligami artinya” seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu istri, tetapi dibatasi paling banyak empat orang”. [1] Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan poligami secara umum sebagai sistem yang dipakai seorang laki (suami) yang kawin lebih dari satu wanita (istri). [2]
Pengertian poligami secara terminologi di atas mengacu kepada petunjuk Allah yang membolehkan berpoligami sampai empat orang istri dengan syarat berlaku adil kepada mereka. Jika tidak bisa berlaku adil, maka cukup satu istri saja (monogami).[3] Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا

Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hal-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinlah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian, jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinlah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berlaku aniaya. (QS. An-Nisa: 3)
Poligami Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Peraturan tentang perkawinan di Indonesia dilandasi asas monogami terbuka.[4] Perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dimungkinkan bila dikehendaki ataupun disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya saja hal itu dapat dilakukan, apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan. Hal ini diatur dalam UU No. 1/1974 pasal 3(2), pasal 4 (1) dan pasal 5 (1) dan (2). Dan untuk kelancaran pelaksanaan UU No. 1/1974, telah dikeluarkan PP No. 9/1975, yang mengatur pelaksanaan dari UU tersebut.[5]
Pada dasarnya aturan pembatasan, penerapan syarat-syarat dan kemestian campur tangan penguasa yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 diambil alih seluruhnya oleh KHI.[6] Di antara prosedur atau tata cara poligami yang resmi diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 56, 57, 58, dan 59, di mana pada pasal 57 mengatur persyaratan keluarnya izin berpoligami dari Pengadilan Agama.
Pasal 57 berbunyi:
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Kalau umat Islam mempedomani pasal 57 di atas serta terkait yaitu pasal 55, 56, dan 58, maka tipis kemungkinan orang berpoligami. Walaupun pasal 55 ayat (1) KHI memberi peluang bolehnya beristri sampai empat orang dalam waktu yang bersamaan, tetapi pasal 57 ini mengunci dengan persyaratan yang ketat. Meskipun dibolehkan poligami dengan syarat adil, itupun dapat dilakukan hanya sebagai pintu darurat saja. Pembolehan poligami dengan syarat yang ketat tersebut dapat dilaksanakan dengan bukti-bukti yang autentik.[7]
19.43 | 0 komentar

Aa Gym & Poligami-nya


Media ISIS ~ Aa Gym yang dahulu sempat digelari sebagai Ustadz Semua Umat dan dikabarkan mempunyai Ilmu laduni ini, pada awal mula kemunculannya di ruang publik, bukanlah termasuk penceramah agama yang menyukai topik soal poligami dalam setiap ceramahnya. Bahkan terkesan selalu berusaha keras untuk menghindari pembahasan soal poligami.
Sekitar delapan tahun yang lalu di saat perdebatan soal poligami lagi semarak merebak di ruang publik, pernah ada salah satu jamaah yang hadir di acara ceramahnya -kalau tidak salah ingat diselenggarakan di gedung Sucofindo Jakarta- yang menanyakan pendapat dan sikap Aa Gym berkaitan dengan soal poligami.
Aa Gym waktu itu menjawab yang pada intinya dapat dikesankan sebagai tidak menyukai dan menyetujui praktik poligami.
Ah, satu istri saja tak habis-habis kok”, begitu kurang lebih jawaban yang diberikannya sembari memandang mesra penuh arti ke arah istrinya, Ninih Muthmainnah atau teh Ninih.
Beberapa tahun kemudian atau tepatnya di tahun 2006, para pengagum dan jamaah pengikutnya Aa Gym sempat dikejutkan oleh kemunculan berita yang menyebutkan bahwa Aa Gym menikah lagi, alias melakukan poligami.
Di awalnya Aa Gym sempat membantah berita itu, namun akhirnya Aa Gym pun kemudian mengakui bahwa dirinya telah mempersunting janda muda nan cantik rupawan yang berusia 37 tahun sebagai istri keduanya.
Isteri keduanya itu bernama Alfarini Eridani, atau dikalangan para jamaah pengikutnya biasa memanggilnya dengan nama teh Rini.
Konon katanya, saat ini dari pernikahannya dengan isteri keduanya, Aa Gym telah dikaruniai 2 orang anak. Setelah di perkawinan sebelumnya dengan isteri pertamanya, Aa Gym telah dikaruniai tujuh orang anak.
*
Awalnya, saya tidak tertarik mengomentari isu yang berkembang. Tentang isu Teh Ninih menggugat cerai ke Pengadilan Agama itu adalah berita sangat palsu, tidak berdasar dan dusta”, demikian kata Aa Gym saat membantah tentang kabar perceraiannya dengan istri pertamanya, sebagaimana dikutip dari situs berita online.
Senada dengan bantahan dari Aa Gym itu, tak ketinggalan para pengagum dan jamaah pengikut setianya juga turut serta mengamini isi bantahan soal kasus perceraian antara Aa Gym dengan teh Ninih.
Sampai saat ini, belum ada berita konfirmasi dari pihak teh Ninih tentang kebenaran perceraiannya Aa Gym dengan isteri pertamanya itu.
Walau kalangan pengikut di ring satunya, bisik-bisik yang memberikan validasi kebenaran atas berita tentang kasus perceraian itu sudah santer beredar di kalangan terbatas.
Ketua MUI kota Bandung, termasuk kalangan yang memberikan pembenaran atas berita itu, yang konon kabarnya, pembenaran itu didapatkannya langsung dari teh Ninih melalui sms.
Entahlah, apa yang nantinya akan disampaikan oleh Aa Gym dalam penjelasannya soal perceraian dengan istri pertamanya itu.
*
Poligami memang diperbolehkan dalam ajaran agama Islam, dengan batasan maksimalnya poligami dengan 4 orang isteri. termasuk juga soal aturan berlaku adil dalam perkawinan poligami yang dijalaninya itu.
Biasanya, soal berlaku adil inilah yang menjadi sumber dari pro dan kontra didalam perdebatan soal poligami ini, antara mereka yang menerima atau mungkin bahkan pro poligami dengan mereka yang kontra atau antipati terhadap aturan diperbolehkannya poligami ini.
Fiqih dalam hukum Islam sesungguhnya sudah menerangkan secara jelas dan baku bahwa hal berlaku adil ini berlaku terhadap segala sesuatu dalam konteks yang sifatnya kuantitatif, sesuatu yang bisa terlihat dan terukur, bukan yang bersifat kualitatif.
Dalam arti, adil dalam memberikan materi dan nafkah lahir serta perongkosan kehidupan bagi isteri-isterinya beserta anak-anaknya. Berlaku adil dalam melakukan penggiliran terhadap isteri-isterinya itu, serta hal-hal yang terukur lainnya.
Tidak diaturnya segala sesuatu dalam soal yang bersifat kualitatif, seperti kadar kualitatif cintanya terhadap masing-masing isterinya itu, lantaran soal kualitatif itu memang sangat sulit untuk melihat dan mengukurnya.
Adil, dalam hal ini mungkin dapat dianalogikan dengan ukuran perlakuan adilnya orangtua terhadap para anak-anaknya.
Dan memang di perkawinan poligami ini, di soal-soal yang bersifat kualitatif inilah sumber dari persoalan utama terjadinya percekcokan dan perselisihan tiada henti dalam rumah tangga.
Salah satunya, biasanya ada gejolak hati soal ketidak relaan dari isteri pertamanya yang semula merasa semua hal yang tadinya utuh 100% merupakan miliknya, kemudian menjadi harus dibagi dengan isteri lainnya yang dianggapnya sebagai pesaing dan pendatang baru.
Isteri pertama biasanya dinikahinya saat situasi sosial dan ekonominya masih pas-pasan, atau bahkan segala sesuatunya masih diliputi oleh serba kekurangan. Setelah keserba kurangan itu menjelma menjadi keserba lebihan, tiba-tiba saja hadir sosok baru yang menjadi ikutan berhak menikmatinya. Apalagi jika sosok baru itu terhitung berusia lebih muda, lebih cantik, dan tentunya lebih segar menggairahkan.
Soal kualitatif yang seperti ini suka tidak suka merembet ke hal yang kuantitatif.
Pada awal berumah tangga, semula sang istri hanya mampu dibelikan oleh suaminya kendaraan sepeda motor saja. Lalu kondisi sosial ekonomi rumah tangga membaik, sepeda motor berubah menjadi kendaraan mobil roda empat.
Jika semula bagi isterinya, mobil sekelas Honda Grand CRV atau Toyota Fortuner sudah sangat disyukurinya, sehingga mendatangkan kegembiraan luar biasa. Lalu, apabila kemudian hadir sosok baru sebagai isteri kedua, maka biasanya mobil yang sudah tergolong mobil wah itu menjadi tak cukup lagi untuk mendatangkan kegembiraan dengan kadar yang sama.
Mungkin bahkan mobil sekelas Toyota Alpard atau Velfire masih juga tak akan mampu mendatangkan kegembiraan yang luar biasa bagi isteri pertamanya. Lantaran pesaingnya, sang isteri kedua, tentu harus diberikan mobil serupa, jika mengikuti kaidah hukum fiqih soal adil dalam memberi dan memperlakukan para isterinya.
Berkait dengan soal poligami ini, ada ulama yang memberikan nasihat tentang poligami ini kepada para pengikutnya. Yaitu, agama memang memperbolehkan poligami, dan aturan soal adil itu memang hanya mengatur soal hal-hal yang bersifat kuantitatif saja.
Sehingga saat segala sesuatunya masih bisa dibagi secara serba berkelebihan maka semuanya mungkin masih bisa dikendalikan dan membahagiakan. Namun, jika sedikit saja terjadi keberkurangan dari semula, maka bersiaplah menghadapi hal yang tak akan bisa lagi dikendalikannya dan tak lagi bisa membahagiakannya.
Oleh sebab itu, sang ulama tadi mewanti-wanti bahwa poligami itu memang mubah dan halal. Hukum syariat agama mengatakannya begitu, tak elok dan tak semestinya hamba-Nya menggugat sesuatu hukum yang Allah SWT sudah putuskan demikian adanya.
Namun, jika berbicara mengenai segala hal yang berkaitan dengan sunnah Nabi SAW dan amalan ibadah yang berhadiah pahala surgawi, maka sesungguhnya poligami itu sepantasnya memanglah hanya merupakan amalannya para Ulama Warasatul Anbiya yang sekelasnya para Waliyullah saja. Lantaran sungguh banyak masalah dan persoalan yang akan ditunainya, jika manusia biasa secara sembarangan mencoba untuk mempraktikkannya.
Terkecuali memang ada permasalahan tertentu atau situasi dan kondisi yang spesifik sehingga poligami merupakan solusinya atau mungkin bahkan emergency exit-nya.
Lalu, apakah karena itu maka poligami sampai jumlah maksimal 4 isteri yang diperbolehkan oleh agama itu perlu dilarang ?. Dan, apakah perlu dibuat syarat dan aturan tambahan baru untuk mempersulitnya seperti misalnya diharuskan adanya terlebih dahulu surat persetujuan dari isteri pertamanya ?.
Menolak sesuatu yang telah jelas hukumnya di dalam agama -bagi para pemeluknya- adalah sesuatu yang tidak pada tempatnya. Apalagi jika berniat merubah atau bahkan menghapuskan hukum asalinya, yaitu mubah dan halal.
Termasuk juga tak seyogyanya mengada-adakan sesuatu baru yang menyalahi kaidah fiqihnya.
Seperti salah satu misalnya, soal isteri pertama harus mengetahui suaminya kawin lagi yang sebenarnya sudah jelas merupakan suatu keharusan yang secara otomatis sudah diatur di fiqihnya.
Aturan soal kunjungan dan penggiliran yang adil terhadap para isterinya itu, jelas secara otomatis berarti mensyaratkan tidak bolehnya sang suami menutupi praktik poligaminya terhadap isteri pertamanya.
Jika soal soal kunjungan dan penggiliran yang adil terhadap para isterinya itu tidak dijalankan dengan benar, maka sesungguhnya disamping ada dosa soal kebohongan, juga ada dosa soal tidak menjalankan aturan fiqih soal poligami.
Atau dalam kata lain, sesungguhnya ia bukan sedang mempraktikkan poligami yang memang diperbolehkan oleh hukum agama. Tetapi, sebenarnya yang sedang dijalaninya adalah praktik perselingkuhan dengan berkerudung dan berjubahkan hukum agama.
Hal lainnya, tanpa mengadakan aturan baru yang dipersepsikan oleh manusia agar bisa lebih mempersulitnya dengan adanya syarat tambahan baru yang mengada-ada itu, ternyata bagi mereka para isteri yang benar-benar merasa tidak mampu atau tak sanggup menghadapi situasi dimadu dengan berbagi lantaran hadirnya isteri baru itu, masih ada jalan keluarnya.
Yaitu, meminta talak cerai dari suaminya dengan mengajukan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama.
Mungkin sekarang ini yang sedang dilakoni oleh teh Ninih adalah mengajari dan mengajak kepada kita untuk mentafakuri soal poligami beserta soal hak isteri untuk melakukan gugat cerai itu.
Benarkah begitu ?
19.41 | 0 komentar

PKS: Poligami, Anis Bisa Sejahterakan Keluarga


Media ISIS ~ Mendapat berbagai kritikan pedas atas pernyataan yang dilontarkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta tentang poligami sebagai hal yang wajar, Ketua Bidang Perempuan (Bidpuan) Dewan Pengurus Pusat DPP PKS, Anis Byarwati, menegaskan bahwa pernyataan tersebut keluar dari pribadi Anis, bukan sikap partai.
 
"Jadi itu bersifat pribadi dari Pak Anis saja. PKS tetap menjungjung tinggi martabat perempuan," ujar Anis Byarwati saat dikonfirmasi 
Okezone, Minggu (5/1/2014).

 
Sebagai tokoh yang melakukan poligami, Byarwati menilai sang Presiden hanya mencontohkan bahwa dirinya tetap bisa mensejahterakan keluarganya. "Kita memang memiliki program mesejahterakan keluarga. Dalam hal ini, saya memandang Pak Anis hanya ingin mencontohkan dengan memiliki dua istri dia bisa melakukan program kesejahteraan keluarga," terangnya.
 
Dirinya mengakui, jika pernyataan yang dilontarkan Anis bisa menimbulkan dikalangan masyarakat yang tidak seluruhnya dapat menerima poligami. "Karena itu sekali lagi saya tegaskan bahwa sikap PKS tidak seperti yang dikatakan oleh Pak Anis, itu sifatnya pribadi saja, bukan partai," tegasnnya.
 
Sebelumnya diberitkan, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta, merasa tidak ada masalah dengan poligami yang dilakukannya.
 
Dia menganggap hanya sebuah kebetulan ketika ada masyarakat yang melihatnya sedang berolahraga bersama istri kedua, Szilvia Fabula (28), di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat. "Itu kebetulan saja, karena dari tahun 1986 saya sudah sering olahraga di sana (Taman Suropati)," jelas Anis.
19.38 | 0 komentar

Manusia Dengan Istri Terbanyak Di Dunia


Media ISIS ~ Ziona (64) pantas dimasukkan dalam Guiness Book of Records sebagai laki-laki dengan istri terbanyak. Pria dari Negara Bagian Mizoram, India, itu memiliki 50 istri dan 109 anak. Kantor berita IANS, Senin lalu, melaporkan jumlah anggota keluarga Ziona hampir satu kampung maka dia mengangkat diri sebagai kepala kampung Baktawng, 90 km utara ibukota provinsi itu, Aizawl.

Penduduk kampung itu belum lama ini mencoba memasukkan Ziona ke Guiness Book of Records sebagai laki-laki dengan istri terbanyak, namun usaha itu kandas, karena laki-laki tersebut menolak difoto. Keluarga itu menganut Lalpa Kohhran (Gereja Tuhan), aliran bentukan Chana pada 1966. Chana, yang disebut-sebut menikahi lebih dari 20 istri, meninggal pada 1997 dan anak laki-lakinya meneruskan tradisi keluarga tersebut.

”Kami membentuk masyarakat lebih tenggang rasa terhadap perbedaan pandangan dan yang lebih dapat menghargai serta menganut nilai saling menghargai, cinta dan, kerja sama,” kata Ziona kepada IANS. 
http://anehdidunia.blogspot.com

”Untuk memperluas aliran ini, saya bahkan bersedia pergi ke Amerika Serikat untuk menikah.”
Istri pertama Ziona, Zathiangi, yang berusia dua tahun lebih tua, mengatakan, ”Saya serta semua saudaraku (istri lain) bangga melayani suami hingga napas terakhir. Kami keluarga sangat berbahagia dan percaya diri.” Istri terakhir adalah Huntharnghaki, berusia 26 tahun. ”Jika sistem keluarga didasarkan pada saling mencintai dan menghormati secara sungguh-sungguh terhadap setiap anggotanya, maka dijamin sukses,” kata Huntharnghaki.

Sekitar 20 kilogram beras serta sedikitnya 10 ayam tiap hari dimasak sebagai makanan bagi keluarga besar itu. Ziona bekerja sebagai tukang kayu.  
http://anehdidunia.blogspot.com

Seorang pria India dari Mizoram, di bagian timur laut negara itu, memiliki keluarga terbesar di dunia dengan jumlah 181 jiwa yang meliputi 39 istri, 94 anak-anak dan 14 anak menantu dan 33 cucu. Ziona Chana 67 tahun dan keluarganya tinggal di rumah dengan 100 kamar , rumah berlantai empat di tengah-tengah perbukitan Baktwang di desa Mizoram. Keluarga ini menrapkan disiplin mirip militer, dengan istri tertua Zathiangi pengorganisasian mitra rekan-rekan untuk melakukan pekerjaan rumah tangga seperti membersihkan, mencuci dan menyiapkan makanan. Satu makan malam bisa melihat mereka memotong 30 ayam, 132 kulit dari kentang dan menanak sampai 220 kg beras.
19.32 | 0 komentar

Ustd. Yusuf Mansyur Diingatkan Puspo Wardoyo


Media ISIS - Puspo Wardoyo Pengusaha Rumah Makan Wong Solo berani dengan lantang meminta Yusuf Mansur menghentikan kegiatannya yaitu gerakan pengumpulan dana masyarakat lewat jalur dakwah yang dijalaninya. Alasannya, pengumpulan dana itu hingga saat ini tidak jelas peruntukan dan akuntanbilitasnya. Parahnya, kegiatan Yusuf Mansur sendiri belum mendapat perijinan resmi dari pemerintah. Puspo memiliki sejarah perkenalan dengan Yusuf Mansur pimpinan Pesantren Daarul Quran itu yang tidak berjalan mulus. Semua berawal dari sebuah mobil.

Puspo bercerita, sekitar tahun 2005 silam, Ia diperkenalkan oleh seeorang dengan Yusuf Mansur di kawasan Bintaro, Tangerang. Yusuf Mansur sendiri waktu itu belum setenar sekarang. Ia masih merintis dakwahnya dengan bendera Wisata Hati. "Masih ngontrak ruko kecil di Bintaro. Mungkin motor saja dia belum punya," tutur Puspo.

Puspo mengaku saat itu memiliki sebuah mobil minubus yang interior di dalamnya didesain dengan mewah. Mobil itu kemudian, dipinjam oleh Yusuf Mansur untuk operasional dakwahnya. Puspo setuju dengan catatan di mobil tersebut ditempel stiker Wisata Hati bekerja sama dengan usaha yang dia bangun (Ayam Bakar Wong Solo, red). 

Sayangnya, lanjut Puspo, stiker rumah makannya ternyata tidak ditempel di mobil tersebut. Puspo telah beberapa kali telah menegur Yusuf Mansur agar stiker itu segera dipasang, namun tidak juga dipasang. Tindakan Yusuf Mansur membuat Puspo kecewa. Menurut Puspo saat itu tidak ada akad dengan Yusuf Mansur bila mobil tersebut diberikan. Tetapi dipersilahkan dipakai sebagai bentuk kerja sama iklan.

Setelah peristiwa pada 2005 lalu itu, Puspo mengaku tidak pernah lagi berinteraksi dengan Yusuf Mansur. Hingga pada dua bulan lalu, seorang staf Yusuf Mansur berkirim pesan singkat kepada dirinya yang meminta BPKB mobil tersebut. Puspo marah dan merasa tersinggung, kenapa bukan Yusuf Mansur sendiri yang menghubungi dirinya. Apalagi Puspo juga merasa tidak pernah memberikan mobil tersebut. "Buktinya BPKB mobil itu ada di saya," terangnya.

Selain soal mobil, Puspo juga bercerita hal lain mengenai praktik sedekah dan patungan usaha yang digulirkan Yusuf Mansur. Soal sedekah, kata Puspo, selama ini Yusuf Mansur menarik dana dari masyarakat tanpa dijelaskan peruntukannya. "Ya diambilin begitu saja," ungkapnya.

Kata Puspo, memang ada orang-orang yang sukses setelah bersedekah kepada Yusuf Mansur. Tetapi lebih banyak yang gagal. Ia pun menyebut beberapa contoh pengusaha yang bersedekah kepada Yusuf Mansur kemudian usahanya malah jatuh. Tentu hal ini berbeda dengan cerita motivasi yang disampaikan Yusuf Mansur.

Lalu, bagaimana tanggapan Yusuf Mansur atas kritikan Puspo Wardoyo ini?. Sayang sekali, Yusuf Mansur tidak berkomentar dan tanpa klarifikasi apapun sampai saat ini.

Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Dakwatuna.com, Samin Barkah, yang selama ini telah memuat berbagai tulisan yang mengritik praktik sedekah dan usaha Yusuf Mansur juga mengakui bila pihaknya kesulitan untuk mendapatkan klarifikasi dari Yusuf Mansur. Beragam cara telah ditempuh juga tidak mendapat tanggapan. "Dia juga tidak menggunakan hak jawabnya. Malah dalam twitternya dia meminta followernya supaya membaca Dakwatuna," ungkapnya sambil tersenyum.

Samin juga mengakui telah mengundang Yusuf Mansur untuk hadir dalam acara yang digelar pihaknya itu. Sayangnya, tidak ada konfirmasi kehadiran baik dari Yusuf Mansur maupun orang yang mewakilinya. Sampai acara selesai, pihak Yusuf Mansur juga tidak datang.

Menanggapi persoalan sedekah dan patungan usaha Yusuf Mansur, pimpinan Pesantren Tahfizh Quran Anshorullah, Ciamis, Jawa barat, Ustaz Fauzan Al Anshari yang hadir dalam pertemuan itu mengingatkan agar persoalan ini diselesaikan secara baik-baik, tanpa harus melibatkan penegak hukum. Sebab, sebutnya, hal ini menjadi aib bagi pihak Yusuf Mansur bila sampai dilaporkan kepada aparat hukum.

Sementara anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Ahmad Chalid, mengaku siap untuk turut membantu menyelesaikan persoalan ini. Sebab hal ini merupakan urusan umat. "TPM siap untuk memfasilitasi pertemuan dengan Yusuf Mansur," kata Chalid.

Hanya saja, TPM menyayangkan, dalam pertemuan kemarin itu tidak ada saksi-saksi yang merasa menjadi korban dari praktik sedekah dan patungan usaha Yusuf Mansur yang dihadirkan. "Ini tadi kan masih katanya dan kata teman saya. Pak Puspo sendiri, walaupun pengakuannya, juga tidak menyebut dirinya menjadi korban," kata Chalid. (red/han/bhm)
17.48 | 0 komentar